Search

Pelapor Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai sudah sepatutnya kasus kliennya itu tidak dilanjutkan. Sebab ada kejanggalan dalam proses penetapan status tersangkanya.

Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Pihaknya mempertanyakan apa sebenarnya kerugian hukum dari pelapor, sehingga merasa berhak melaporkan kasus itu.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standingini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," tutur Ali Lubis di Polres Jakarta Selatan.

Kedua, soal pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.

Kemudian yang ketiga, cuitan Ahmad Dhani disebut tidak berisi ajakan atau pun provokasi untuk melakukan tindak pidana. Itu hanyalah bentuk ekspresi ketidaksukaan yang dianggap wajar.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," Ali Lubis menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://news.liputan6.com/read/3181079/pelapor-minta-ahmad-dhani-segera-ditahan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelapor Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.