
"Untuk Roro saat ini sudah selesai pemberkasan berkas dan kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3).
Polisi menangkap Roro Fitria di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2). Polisi menyita satu unit telepon selular sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.
Roro Fitria dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Argo menambahkan setelah berkas dilimpahkan, polisi akan menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.
"Dalam tahap penelitian jaksa apakah ada kekurangan atau tidak," kata Argo.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Limpahkan Berkas Roro Fitria ke Kejaksaan"
Post a Comment