Search

Ahmad Dhani Anggap Tuntutan Dua Tahun Penjara Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

 “Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa  saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Baca: Kasus Dana Kemah Pemuda, Dahnil Anzar Tak Ciut Meski Langit Runtuh

Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.

Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.

Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Baca: Imam Nahrawi Terkejut Dana Rp 2 Miliar Dikembaliken Setelah Polisi Selidiki Dana Kemah Pemuda

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini sayang gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bangka.tribunnews.com/2018/11/27/ahmad-dhani-anggap-tuntutan-dua-tahun-penjara-sebagai-balas-dendam-kasus-ahok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Anggap Tuntutan Dua Tahun Penjara Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok"

Post a Comment

Powered by Blogger.