Search

Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara

Kapanlagi.com - Kelanjutan kasus narkoba yang dialami oleh Jennifer Dunn sudah sampai pada tahap putusan dari Pengadilan Tinggi. Sidang banding sudah digelar dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa aktris sinetron ini batal mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Alih-alih empat tahun, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perempuan yang akrab disapa dengan nama Jeje ini menerima hukuman 10 bulan penjara. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dirilis oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI bertanggal 16 Agustus 2013.

"M E N G A D I L I ­ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; ­ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI ­ Menyatakan Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; ­ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi surat keputusan MA yang diakses KapanLagi.com pada Kamis, (23/8).

Let's block ads! (Why?)

Read Again https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/batal-kena-4-tahun-pengadilan-tinggi-tetapkan-jennifer-dunn-dihukum-10-bulan-penjara-e0a246.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.