Search

Astrid Ellena Tak Diaku Anak dan Kisruh Ayah dengan Calon Suami

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, pernah menjadi kontroversi pada 2012. Pendiri kantor pengacara Yunadi & Associates ini berseteru dengan anak perempuannya, Astrid Ellena Indriana Yunadi atau Astrid Ellena.

Baca juga:

Astrid Ellena, Anak Lawyer Setya Novanto Berprestasi Kelas Dunia

Astrid Ellena, Bepergian Pakai Rok dan Baju Kembaran sama Anak

Astrid Ellena terpilih menjadi Miss Indonesia 2011 saat berumur 20 tahun. Menjadi wakil dari Jawa Timur, dia berhasil mengalahkan 33 peserta lain pada malam puncak perhelatan Miss Indonesia.

Astrid Ellena tak menikmati masa kecil bersama ayah dan ibunya karena keduanya berpisah. Ibunda Astrid, Linda Indriana Campbell, membawanya pergi ke Amerika Serikat pada umur 3 tahun. Ketika dewasa, Astrid kembali ke Tanah Air dan diasuh oleh Fredrich Yunadi.

Astrid Ellena, Miss Indonesia 2011. ANTARA/Teresia May

Perseteruan terjadi ketika Astrid Ellena dekat dengan seorang pria bernama Donny Leimena. Fredrich Yunadi tak menyetujui hubungan itu, salah satunya karena Donny lebih tua 15 tahun dari Astrid. Kisruh antara Fredrich Yunadi dan Donny Leimena sampai merembet ke polisi dan keduanya saling melapor.

Gara-gara keributan itu, Astrid memilih hidup sendiri dan keluar dari rumah. Karena keputusan tersebut, pada 2012, Fredrich Yunadi menyatakan tidak mengakui Astrid Ellena sebagai anaknya. Astrid Ellena dan Donny Leimena kemudian menikah pada 9 November 2012.

Konflik antara Fredrich Yunadi dan Donny Leimena kini sudah selesai. Keduanya sepakat berdamai saat ulang tahun Astrid yang ke-22. Kini Astrid berbisnis Booster ASI atau produk yang dapat meningkatkan produksi air susu ibu.

Let's block ads! (Why?)

Read Again https://cantik.tempo.co/read/1035011/astrid-ellena-tak-diaku-anak-dan-kisruh-ayah-dengan-calon-suami

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Astrid Ellena Tak Diaku Anak dan Kisruh Ayah dengan Calon Suami"

Post a Comment

Powered by Blogger.